Jangan Lupa Registrasi Kartu SIM Agar Tidak Diblokir Pemerintah

Pemerintah sudah menetapkan peraturan tentang penggunaan kartu SIM di Indonesia dimana penggunanya harus melakukan registrasi sesuai dengan no KK dan no KTP yang dimiliki. Sedangkan untuk mereka yang belum punya KTP bisa menggunakan NIK di KK untuk melakukan registrasi.


Peraturan ini sebenarnya cukup menuai pro dan kontra di masyarakat, pasalnya sampai saat ini masih banyak yang belum punya KTP karena masalah kasus korupsi yang merugikan negara triliunan Rupiah kemarin. Duitnya pada kemana yah? Tau deh!

Cara registrasi dengan mengirimkan no KTP dan No KK dengan format : Daftar#NIK#KK (untuk Telkomsel daftar diganti REG). Sedangkan untuk pelanggan lama memakai format : Ulang#NIK#KK dikirim ke 4444.

Proses registrasi ini dimulai dari tanggal 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Namun masih ada yang salah paham dikira batas terakhir tanggal 31 Oktober 2017, padahal itu adalah tanggal awal kewajiban untuk registrasi kartu sesuai data diri.


Menurut Kominfo, saat ini ada sekitar 290 juta kartu SIM yang aktif di Indonesia dan setiap harinya ada sekitar 1 juta pelanggan yang melakukan registrasi padahal belum masuk waktu yang ditetapkan, namun masih tetap diterima datanya.

Buat yang belum melakukan registrasi buruan deh melakukan registrasi sesuai data diri, pasalnya kalau ada masalah bisa ditangani dalam waktu yang lebih singkat ketimbang harus buru-buru dan hasilnya malah diblokir, kan ngenes!
Pesan Sekarang